Wednesday, June 11, 2014

Keadilan

Keadilan merupakan kata sifat yang mempunyai kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti sama berat; tidak berat sebelah; atau tidak memihak. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut saya pribadi keadilan adalah bersikap adil atau bersikap tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya serta tidak memihak kepada yang benar maupun yang salah, karena sesungguhnya dengan bersikap adil mampu memberikan rasa yang sama baik suka maupun tidak suka namun akan terasa tidak masalah jika sikap keadilan ini diperuntukan kepada pihak-pihak yang merasa dirinya benar maupun salah.

Sebagai contoh bagaimana bersikap adil dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan kita bertoleransi dalam beragama, tidak ada dari salah satu pihak yang merasa agama yang satu lebih diprioritaskan dan agama yang lainnya diminoritaskan. Sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan berbagai macam suku, ras, dan agama, kita harus bersikap adil supaya tidak terjadi pergesekan karena salah satu pihak merasa tidak adil. Jangan pernah melarang agama tertentu untuk beribadah, jangan pula merasa suku dan rasnya lebih baik, kemudian salah satu pihak akan merasa tersinggung dan terjadilah perpecahan.

Dengan kita bersikap adil dan selalu menegakkan keadilan, hidup akan terasa lebih damai, dan tidak ada satu pihak yang akan merasa kekurangan atau merasa diminoritaskan, karena pada hakikatnya manusia adalah sama di mata Tuhan, sehingga kita sebagai manusia tidak boleh membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.

No comments:

Post a Comment