Keadilan merupakan kata sifat yang mempunyai kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti sama berat; tidak berat sebelah; atau tidak memihak. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan  menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. 
Kelayakan  diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim 
yang terlalu  banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini 
menyangkut dua orang  atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai 
kesamaan dalam ukuran  yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang 
harus memperoleh benda  atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka 
masing  masing orang akan  menerima bagian yang tidak sama, pelangggaran
 terhadap  proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan  oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang 
dikatakan adil  adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan 
perasaannya oleh  akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap 
pemerintahan adalah, menurut  Socrates, keadilan akan tercipta bilamana 
warga Negara sudah merasakan  bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya 
dengan baik. Mengapa  diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah
 adalah pimpinan pokok  yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu 
berpendapat bahwa  keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
 sebagai ayah, bila  raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
 kewajibannya.  Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang 
sudah diyakini atau  disepakati. 
Menurut saya pribadi keadilan adalah bersikap adil atau bersikap tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya serta tidak memihak kepada yang benar maupun yang salah, karena sesungguhnya dengan bersikap adil mampu memberikan rasa yang sama baik suka maupun tidak suka namun akan terasa tidak masalah jika sikap keadilan ini diperuntukan kepada pihak-pihak yang merasa dirinya benar maupun salah.
Sebagai contoh bagaimana bersikap adil dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan kita bertoleransi dalam beragama, tidak ada dari salah satu pihak yang merasa agama yang satu lebih diprioritaskan dan agama yang lainnya diminoritaskan. Sebagai manusia yang hidup berdampingan dengan berbagai macam suku, ras, dan agama, kita harus bersikap adil supaya tidak terjadi pergesekan karena salah satu pihak merasa tidak adil. Jangan pernah melarang agama tertentu untuk beribadah, jangan pula merasa suku dan rasnya lebih baik, kemudian salah satu pihak akan merasa tersinggung dan terjadilah perpecahan.
Dengan kita bersikap adil dan selalu menegakkan keadilan, hidup akan terasa lebih damai, dan tidak ada satu pihak yang akan merasa kekurangan atau merasa diminoritaskan, karena pada hakikatnya manusia adalah sama di mata Tuhan, sehingga kita sebagai manusia tidak boleh membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.

